Senin, 06 Desember 2010

si jangka

Simpanan berjangka atau mudharabah atau dalam pengertian umum deposito adalah merupakan simpanan berdasarkan prinsip syari’ah mudharabah mutlaqah. Dengan prinsip ini simpanan berjangka tersebut diperlakukan sebagai investasi yang akan dipergunakan untuk pembiayaan yang produktif dan menguntungkan berdasarkan prinsip syari’ah, kemudian nantinya hasil dari usaha ini akan dibagi antara mudhorib (nasabah) dengan BMT sesuia dengan porsi (nisbah) bagi hasil yang telah disepakati.

Manfaat simpanan berjangka
- Aman dan terjamin
- Bagi hasil yang kompetitif, diberikan setiap bulan secara tunai atau dipindahbukukan secara otomatis ke rekening simpanan nasabah/anggota
- Sangat membantu dalam program investasi jangka panjang nasabah/anggota atau mudhorib
- Bisa dipergunakan sebagai jaminan pembiayaan / pinjaman

Jenis Simpanan Berjangka

Simpanan Berjangka Reguler

Porsi bagi hasil :
- Jangka waktu 3 bulan ; BMT 70 % dan shohibul maal 30 %
- Jangka waktu 6 bulan ; BMT 65 % dan shohibul maal 35 %
- Jangka waktu 12 bulan ; BMT 60 % dan shohibul maal 40 %
- Jangka waktu 24 bulan ; BMT 50 % dan shohibul maal 50 %


Cara Perhitungan Bagi Hasil Mudharabah Berjangka

Pak Rizky mempunyai Simpanan Mudharabah Berjangka dengan nominal Rp.10.000.000,-. Jangka waktu 6 bulan nisbah bagi hasil anggota : BMT = 35 % 65 %. Jika keuntungan yang diperoleh untuk simpanan mudharabah berjangka 6 bulan sebesar Rp. 8.500.000,- dan rata-rata saldo simpanan mudharabah berjangka dengan jangka waktu 6 bulan Rp. 350.000.000. berapa keuntungan yang diperoleh Pak Rizky ?

penjelasan perhitungan :

Rp. 10.000.000 x Rp.8.500.000 x 35% = Rp.85.000
Rp.350.000.000


Sehingga bagi hasil Simpanan Mudharabah Berjangka Pak Rizky pada bulan tersebut sebesar Rp.85.000,-

Simpanan Mudharabah L-Risma Spesial (Simanis)

Simpanan Berjangka dengan mendapatkan hadiah langsung dengan memilih sendiri sesuai paket yang ada. Bagi hasil bilamanapun tetap diperoleh.

Perhitungan bagi hasilnya :

Simanis Rp. 50.000.000,- jangka waktu 12 dan 24 bulan. Rata-rata saldo Si Manis perbulan Rp. 1.750.000.000,- keuntungan yang diperoleh perbulan adalah Rp. 23.350.000,- porsi nisbah bagi hasil BMT : anggota = 60% : 40%
Penjelasan perhitungan :
Rp.50.000.000 x 23.350.000 x 40% = Rp.266.857
Rp.1.750.000.000

Atau rata-rata per Rp. 1.000.000 = Rp.5337.14

Sehingga bagi hasil Si Manis pada bulan tersebut adalah Rp. 266.857,-

PAKET HADIAH JANGKA WAKTU 12 BULAN

Nominal Hadiah
50.000.000 Televisi 14”
100.000.000 Kamera Digital
150.000.000 HP Nokia Supernova
200.000.000 Handycam Sony / JVC
250.000.000 AC
300.000.000 Mesin cuci


PAKET HADIAH JANGKA WAKTU 24 BULAN

Nominal Hadiah
50.000.000 Televisi Flat 21”
100.000.000 Handphone K Touch
150.000.000 Mesin Cuci / Lemari Es
200.000.000 Televisi LCD
250.000.000 Home Theatre
300.000.000 Laptop

BMT L-RISMA
Bersaing dalam bagi hasil, amanah & profesional dalam pengelolaan, mudah dan cepat dalam pelayanan.

Segera hubungi kami di……………………………………………….
Atau Cp : 1…………………………………………………………….
2…………………………………………………………….
3…………………………………………………………….
4…………………………………………………………….

Insya Allah kami akan datang…….

Jl Pahlawan (Komplek Masjid Al-I’anah) Gantiwarno 37 c
Kec. Pekalongan Kab. Lampung Timur Telp 0725 6449 818
www.bmtlrisma.blogspot.com
E-mail : bmtlrisma@yahoo.co.id

Minggu, 05 Desember 2010

si hanum (talangan haji)







BMT L RISMA telah mengadakan kerjasama dengan BANK MUAMALAT INDONESIA dalam ibadah haji dengan cara mudah cukup dengan membuka rekening Si Hanum (Simpanan Haji) dengan biaya pembukaan rekening Rp.250.000

Talangan haji adalah pinjaman yang diberikan kepada calon jamaah yang sudah memiliki niat menunaikan ibadah haji, namun belum memiliki cukup dana utuk mendaftar porsi haji.

Kebutuhan siskohat : Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)

DANA TALANGAN BANK
s.d Rp.24.500.000
Biaya adm
Rp.1.500.000
Minimal dana disetorkan nasabah
Rp.4.000.000

Persyaratan pengajuan talangan
1. Mengisi aplikasi permohonan talangan haji
2. Fotokopi KTP suami/istri (2 rangkap)
3. Fotokopi surat nikah (1 rangkap)
4. Fotokopi kartu keluarga
5. Slip gaji 3 bulan terakhir (suami/istri)
6. Fotokopi SK (suami/istri)
7. Bila syarat no. 5 tidak ada, cukup direferensikan oleh KBIH

Informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi :


Jl Pahlawan (Komplek Masjid Al-I’anah) Gantiwarno 37 c
Kec. Pekalongan Kab. Lampung Timur Telp 0725 6449 818
www.bmtlrisma.blogspot.com
E-mail : bmtlrisma@yahoo.co.id