Senin, 26 Desember 2011
Selasa, 15 Februari 2011
Senin, 06 Desember 2010
si jangka
Simpanan berjangka atau mudharabah atau dalam pengertian umum deposito adalah merupakan simpanan berdasarkan prinsip syari’ah mudharabah mutlaqah. Dengan prinsip ini simpanan berjangka tersebut diperlakukan sebagai investasi yang akan dipergunakan untuk pembiayaan yang produktif dan menguntungkan berdasarkan prinsip syari’ah, kemudian nantinya hasil dari usaha ini akan dibagi antara mudhorib (nasabah) dengan BMT sesuia dengan porsi (nisbah) bagi hasil yang telah disepakati.
Manfaat simpanan berjangka
- Aman dan terjamin
- Bagi hasil yang kompetitif, diberikan setiap bulan secara tunai atau dipindahbukukan secara otomatis ke rekening simpanan nasabah/anggota
- Sangat membantu dalam program investasi jangka panjang nasabah/anggota atau mudhorib
- Bisa dipergunakan sebagai jaminan pembiayaan / pinjaman
Jenis Simpanan Berjangka
Simpanan Berjangka Reguler
Porsi bagi hasil :
- Jangka waktu 3 bulan ; BMT 70 % dan shohibul maal 30 %
- Jangka waktu 6 bulan ; BMT 65 % dan shohibul maal 35 %
- Jangka waktu 12 bulan ; BMT 60 % dan shohibul maal 40 %
- Jangka waktu 24 bulan ; BMT 50 % dan shohibul maal 50 %
Cara Perhitungan Bagi Hasil Mudharabah Berjangka
Pak Rizky mempunyai Simpanan Mudharabah Berjangka dengan nominal Rp.10.000.000,-. Jangka waktu 6 bulan nisbah bagi hasil anggota : BMT = 35 % 65 %. Jika keuntungan yang diperoleh untuk simpanan mudharabah berjangka 6 bulan sebesar Rp. 8.500.000,- dan rata-rata saldo simpanan mudharabah berjangka dengan jangka waktu 6 bulan Rp. 350.000.000. berapa keuntungan yang diperoleh Pak Rizky ?
penjelasan perhitungan :
Rp. 10.000.000 x Rp.8.500.000 x 35% = Rp.85.000
Rp.350.000.000
Sehingga bagi hasil Simpanan Mudharabah Berjangka Pak Rizky pada bulan tersebut sebesar Rp.85.000,-
Simpanan Mudharabah L-Risma Spesial (Simanis)
Simpanan Berjangka dengan mendapatkan hadiah langsung dengan memilih sendiri sesuai paket yang ada. Bagi hasil bilamanapun tetap diperoleh.
Perhitungan bagi hasilnya :
Simanis Rp. 50.000.000,- jangka waktu 12 dan 24 bulan. Rata-rata saldo Si Manis perbulan Rp. 1.750.000.000,- keuntungan yang diperoleh perbulan adalah Rp. 23.350.000,- porsi nisbah bagi hasil BMT : anggota = 60% : 40%
Penjelasan perhitungan :
Rp.50.000.000 x 23.350.000 x 40% = Rp.266.857
Rp.1.750.000.000
Atau rata-rata per Rp. 1.000.000 = Rp.5337.14
Sehingga bagi hasil Si Manis pada bulan tersebut adalah Rp. 266.857,-
PAKET HADIAH JANGKA WAKTU 12 BULAN
Nominal Hadiah
50.000.000 Televisi 14”
100.000.000 Kamera Digital
150.000.000 HP Nokia Supernova
200.000.000 Handycam Sony / JVC
250.000.000 AC
300.000.000 Mesin cuci
PAKET HADIAH JANGKA WAKTU 24 BULAN
Nominal Hadiah
50.000.000 Televisi Flat 21”
100.000.000 Handphone K Touch
150.000.000 Mesin Cuci / Lemari Es
200.000.000 Televisi LCD
250.000.000 Home Theatre
300.000.000 Laptop
BMT L-RISMA
Bersaing dalam bagi hasil, amanah & profesional dalam pengelolaan, mudah dan cepat dalam pelayanan.
Segera hubungi kami di……………………………………………….
Atau Cp : 1…………………………………………………………….
2…………………………………………………………….
3…………………………………………………………….
4…………………………………………………………….
Insya Allah kami akan datang…….
Jl Pahlawan (Komplek Masjid Al-I’anah) Gantiwarno 37 c
Kec. Pekalongan Kab. Lampung Timur Telp 0725 6449 818
www.bmtlrisma.blogspot.com
E-mail : bmtlrisma@yahoo.co.id
Manfaat simpanan berjangka
- Aman dan terjamin
- Bagi hasil yang kompetitif, diberikan setiap bulan secara tunai atau dipindahbukukan secara otomatis ke rekening simpanan nasabah/anggota
- Sangat membantu dalam program investasi jangka panjang nasabah/anggota atau mudhorib
- Bisa dipergunakan sebagai jaminan pembiayaan / pinjaman
Jenis Simpanan Berjangka
Simpanan Berjangka Reguler
Porsi bagi hasil :
- Jangka waktu 3 bulan ; BMT 70 % dan shohibul maal 30 %
- Jangka waktu 6 bulan ; BMT 65 % dan shohibul maal 35 %
- Jangka waktu 12 bulan ; BMT 60 % dan shohibul maal 40 %
- Jangka waktu 24 bulan ; BMT 50 % dan shohibul maal 50 %
Cara Perhitungan Bagi Hasil Mudharabah Berjangka
Pak Rizky mempunyai Simpanan Mudharabah Berjangka dengan nominal Rp.10.000.000,-. Jangka waktu 6 bulan nisbah bagi hasil anggota : BMT = 35 % 65 %. Jika keuntungan yang diperoleh untuk simpanan mudharabah berjangka 6 bulan sebesar Rp. 8.500.000,- dan rata-rata saldo simpanan mudharabah berjangka dengan jangka waktu 6 bulan Rp. 350.000.000. berapa keuntungan yang diperoleh Pak Rizky ?
penjelasan perhitungan :
Rp. 10.000.000 x Rp.8.500.000 x 35% = Rp.85.000
Rp.350.000.000
Sehingga bagi hasil Simpanan Mudharabah Berjangka Pak Rizky pada bulan tersebut sebesar Rp.85.000,-
Simpanan Mudharabah L-Risma Spesial (Simanis)
Simpanan Berjangka dengan mendapatkan hadiah langsung dengan memilih sendiri sesuai paket yang ada. Bagi hasil bilamanapun tetap diperoleh.
Perhitungan bagi hasilnya :
Simanis Rp. 50.000.000,- jangka waktu 12 dan 24 bulan. Rata-rata saldo Si Manis perbulan Rp. 1.750.000.000,- keuntungan yang diperoleh perbulan adalah Rp. 23.350.000,- porsi nisbah bagi hasil BMT : anggota = 60% : 40%
Penjelasan perhitungan :
Rp.50.000.000 x 23.350.000 x 40% = Rp.266.857
Rp.1.750.000.000
Atau rata-rata per Rp. 1.000.000 = Rp.5337.14
Sehingga bagi hasil Si Manis pada bulan tersebut adalah Rp. 266.857,-
PAKET HADIAH JANGKA WAKTU 12 BULAN
Nominal Hadiah
50.000.000 Televisi 14”
100.000.000 Kamera Digital
150.000.000 HP Nokia Supernova
200.000.000 Handycam Sony / JVC
250.000.000 AC
300.000.000 Mesin cuci
PAKET HADIAH JANGKA WAKTU 24 BULAN
Nominal Hadiah
50.000.000 Televisi Flat 21”
100.000.000 Handphone K Touch
150.000.000 Mesin Cuci / Lemari Es
200.000.000 Televisi LCD
250.000.000 Home Theatre
300.000.000 Laptop
BMT L-RISMA
Bersaing dalam bagi hasil, amanah & profesional dalam pengelolaan, mudah dan cepat dalam pelayanan.
Segera hubungi kami di……………………………………………….
Atau Cp : 1…………………………………………………………….
2…………………………………………………………….
3…………………………………………………………….
4…………………………………………………………….
Insya Allah kami akan datang…….
Jl Pahlawan (Komplek Masjid Al-I’anah) Gantiwarno 37 c
Kec. Pekalongan Kab. Lampung Timur Telp 0725 6449 818
www.bmtlrisma.blogspot.com
E-mail : bmtlrisma@yahoo.co.id
Minggu, 05 Desember 2010
si hanum (talangan haji)
BMT L RISMA telah mengadakan kerjasama dengan BANK MUAMALAT INDONESIA dalam ibadah haji dengan cara mudah cukup dengan membuka rekening Si Hanum (Simpanan Haji) dengan biaya pembukaan rekening Rp.250.000
Talangan haji adalah pinjaman yang diberikan kepada calon jamaah yang sudah memiliki niat menunaikan ibadah haji, namun belum memiliki cukup dana utuk mendaftar porsi haji.
Kebutuhan siskohat : Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
DANA TALANGAN BANK
s.d Rp.24.500.000
Biaya adm
Rp.1.500.000
Minimal dana disetorkan nasabah
Rp.4.000.000
Persyaratan pengajuan talangan
1. Mengisi aplikasi permohonan talangan haji
2. Fotokopi KTP suami/istri (2 rangkap)
3. Fotokopi surat nikah (1 rangkap)
4. Fotokopi kartu keluarga
5. Slip gaji 3 bulan terakhir (suami/istri)
6. Fotokopi SK (suami/istri)
7. Bila syarat no. 5 tidak ada, cukup direferensikan oleh KBIH
Informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi :
Jl Pahlawan (Komplek Masjid Al-I’anah) Gantiwarno 37 c
Kec. Pekalongan Kab. Lampung Timur Telp 0725 6449 818
www.bmtlrisma.blogspot.com
E-mail : bmtlrisma@yahoo.co.id
Selasa, 30 November 2010
Si Qurban
Simpanan Qurban dan Aqiqah
Solusi tepat anda untuk berqurban dan melaksanakan aqiqah, cukup dengan
- Simpanan yang hanya bisa diambil menjelang hari raya qurban atau aqiqah
- Pembukaan rekening atas nama perorangan / lembaga dengan setoran awal Rp. 25.000,- dan setoran selanjutnya minimal Rp.5.000,-
- Bagi hasil keuntungan dihitung atas saldo rata-rata harian dan diberikan tiap bulan dengan porsi bagi hasil (nisbah) 25 : 75
- Saldo minimal yang harus disisakan sebesar Rp.25.000,-
Simpanan Qurban dan Aqiqah
Solusi tepat anda untuk berqurban dan melaksanakan aqiqah, cukup dengan
- Simpanan yang hanya bisa diambil menjelang hari raya qurban atau aqiqah
- Pembukaan rekening atas nama perorangan / lembaga dengan setoran awal Rp. 25.000,- dan setoran selanjutnya minimal Rp.5.000,-
- Bagi hasil keuntungan dihitung atas saldo rata-rata harian dan diberikan tiap bulan dengan porsi bagi hasil (nisbah) 25 : 75
- Saldo minimal yang harus disisakan sebesar Rp.25.000,-
Jumat, 26 November 2010
VISI Dan MISI
Visi :
Menjadi lembaga keuangan syari’ah yang profesional, terbesar dan terpercaya
Misi :
- memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah dan kecil
- menjadikan BMT L-Risma sebagai lembaga keuangan alternatif bagi masyarakat dalam melakukan transaksi yang bebas dari riba.
Baitul Maal wat Tamwil (BMT)
Baitul Maal wat Tamwil L-RISMA memiliki 2 fungsi yakni sebagai Baitul maal dan Baitul Tamwil :
1. Fungsi yang pertama adalah sebagai Baitul Maal yakni lembaga yang bertugas menghimpun dana (funding) dan juga menyalurkan (lending) zakat, infaq dan shodaqoh untuk kepentingan yang bersifat sosial.
2. Adapun fungsi yang kedua adalah Baitul Tamwil, yakni sebagai lembaga yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana untuk tujuan yang bersifat profit, sesuai dengan prinsi-prinsip syari’ah
kedua fungsi ini dijalankan oleh BMT secara selaras dan seimbang
Sasaran
Simpanan berjangka atau mudharabah atau dalam pengertian umum deposito adalah merupakan simpanan berdasarkan prinsip syari’ah mudharabah mutlaqah. Dengan prinsip ini simpanan berjangka tersebut diperlakukan sebagai investasi yang akan dipergunakan untuk pembiayaan yang produktif dan menguntungkan berdasarkan prinsip syari’ah, kemudian nantinya hasil dari usaha ini akan dibagi antara mudhorib (nasabah) dengan BMT sesuia dengan porsi (nisbah) bagi hasil yang telah disepakati.
Menjadi lembaga keuangan syari’ah yang profesional, terbesar dan terpercaya
Misi :
- memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah dan kecil
- menjadikan BMT L-Risma sebagai lembaga keuangan alternatif bagi masyarakat dalam melakukan transaksi yang bebas dari riba.
Baitul Maal wat Tamwil (BMT)
Baitul Maal wat Tamwil L-RISMA memiliki 2 fungsi yakni sebagai Baitul maal dan Baitul Tamwil :
1. Fungsi yang pertama adalah sebagai Baitul Maal yakni lembaga yang bertugas menghimpun dana (funding) dan juga menyalurkan (lending) zakat, infaq dan shodaqoh untuk kepentingan yang bersifat sosial.
2. Adapun fungsi yang kedua adalah Baitul Tamwil, yakni sebagai lembaga yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana untuk tujuan yang bersifat profit, sesuai dengan prinsi-prinsip syari’ah
kedua fungsi ini dijalankan oleh BMT secara selaras dan seimbang
Sasaran
Simpanan berjangka atau mudharabah atau dalam pengertian umum deposito adalah merupakan simpanan berdasarkan prinsip syari’ah mudharabah mutlaqah. Dengan prinsip ini simpanan berjangka tersebut diperlakukan sebagai investasi yang akan dipergunakan untuk pembiayaan yang produktif dan menguntungkan berdasarkan prinsip syari’ah, kemudian nantinya hasil dari usaha ini akan dibagi antara mudhorib (nasabah) dengan BMT sesuia dengan porsi (nisbah) bagi hasil yang telah disepakati.
Langganan:
Postingan (Atom)